Merupakan tanggung jawab penumpang untuk memastikan mereka memiliki paspor yang sah, tes pra-keberangkatan (jika berlaku) dan dokumen perjalanan (visa, dll.) serta mematuhi persyaratan masuk, keluar, transit, atau persyaratan lain dari negara yang mereka tuju.
Penumpang dapat ditolak masuk ke suatu negara jika mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang disyaratkan. Sindo Ferry tidak akan bertanggung jawab dengan cara apa pun atas segala konsekuensi yang timbul karena Anda tidak memiliki dokumen perjalanan yang disyaratkan atau sah.
Paspor atau dokumen perjalanan Anda harus berlaku setidaknya enam (6) bulan setelah tanggal masuk.
Negara/Paspor yang TIDAK MEMERLUKAN VISA untuk kunjungan singkat.
Jika Anda memegang paspor yang dikeluarkan oleh salah satu negara berikut, visa tidak diperlukan:
Daftar ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Harap periksa daftar terbaru di situs resmi imigrasi sebelum Anda bepergian. Lihat daftar resmi
Warga negara asing yang memegang status Permanent Resident (PR) Singapura juga memenuhi syarat untuk masuk tanpa visa ke Indonesia apabila tiba melalui salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan di bawah ini.
Anda wajib menunjukkan kartu Permanent Resident Singapura (Blue IC) yang masih berlaku saat kedatangan. Fasilitas bebas visa ini hanya berlaku jika masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang tercantum di bawah ini.
Pemberitahuan Penting: Anda hanya diizinkan tinggal di Indonesia hingga 30 hari tanpa visa dan hanya untuk tujuan rekreasi. Jika Anda pergi ke Indonesia untuk tujuan bisnis, Anda disarankan untuk mengajukan visa bisnis.
Biaya Visa adalah Rp500.000,00 untuk masa tinggal hingga 30 hari di Indonesia. Harap pastikan Anda memiliki dokumen berikut siap sebelum mengajukan VOA:
Daftar ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Harap periksa daftar terbaru di situs resmi imigrasi sebelum Anda bepergian. Lihat daftar resmi
Negara yang tidak tercantum di atas harus mengajukan Visa terlebih dahulu di Kedutaan Besar Indonesia yang berlokasi di:
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA
7 Chatsworth Road
Singapore 249761
Telp: +65 6737 7422
Faks: +65 6737 5037 / +65 6235 5783
Email: singapore.kbri@kemlu.go.id (untuk pertanyaan visa)
Situs Web: https://kemlu.go.id/singapore/en
Jam Kerja:
Senin-Kamis: 8:30 - 13:00, 14:00 - 17:00
Jumat: 8:30 - 12:30, 14:30 - 17:00
Sabtu: Tutup
Warga negara dari negara dan entitas berikut dikenakan Calling Visa. Calling Visa tidak memenuhi syarat untuk bebas visa maupun Visa on Arrival, dan memerlukan izin khusus dari otoritas Indonesia.
Jika Anda memegang paspor yang diterbitkan oleh salah satu negara ini, Anda harus mengajukan visa yang sesuai terlebih dahulu di Kedutaan Besar Indonesia sebelum bepergian.
Daftar ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Harap periksa daftar terbaru di situs resmi imigrasi sebelum Anda bepergian. Lihat daftar resmi
Pemberitahuan Penting: Pemrosesan Calling Visa memerlukan izin terlebih dahulu dan dapat memakan waktu tambahan. Harap hubungi Kedutaan Besar Indonesia jauh sebelum tanggal perjalanan yang Anda rencanakan.
Lengkapi deklarasi kedatangan bea cukai dan imigrasi elektronik Anda secara online dalam 3 hari (72 jam) sebelum kedatangan Anda di Indonesia.
Kirim onlineIni adalah layanan pemerintah gratis. Berhati-hatilah terhadap situs web pihak ketiga yang mengenakan biaya.
Penduduk Tetap Singapura (pemegang Kartu Identitas Biru) dari negara-negara yang memenuhi syarat untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) kini dibebaskan dari keharusan mendapatkan VOA saat mengunjungi Batam, Bintan, dan Balai Karimun, Indonesia. Pembebasan ini memungkinkan pelancong yang memenuhi syarat untuk tinggal hingga 4 hari, dihitung dari hari masuk.
Ketentuan:
Pembebasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri M.HH-1.GR.01.07 dan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2024 tentang peraturan Visa Kunjungan Bebas. Untuk informasi lebih lanjut, pelancong disarankan untuk berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Indonesia.
CATATAN: Ini hanya panduan. Sindo Ferry merekomendasikan Anda untuk menghubungi Kedutaan Besar Indonesia untuk informasi terbaru. Persyaratan visa dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jika Anda memegang Paspor Indonesia dan berkunjung untuk alasan sosial, visa tidak diperlukan.
Namun, Anda diwajibkan melalui pemeriksaan imigrasi saat tiba di Singapura dan harus memenuhi persyaratan dasar berikut:
Untuk kebangsaan lain, Anda disarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar Singapura terdekat untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi www.ica.gov.sg untuk informasi lebih lanjut.
Kirimkan SG Arrival Card beserta deklarasi kesehatan elektronik Anda secara online dalam 3 hari (72 jam) sebelum kedatangan Anda di Singapura.
Kirim onlineIni adalah layanan pemerintah gratis. Berhati-hatilah terhadap situs web pihak ketiga yang mengenakan biaya.
CATATAN: ini hanya panduan. Sindo Ferry merekomendasikan Anda untuk menghubungi Kedutaan Besar Singapura untuk informasi terbaru. Persyaratan visa dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pemeliharaan Terjadwal
Situs pemesanan kami sedang dalam pemeliharaan terjadwal. Anda tetap dapat menjelajah, namun pemesanan dan perubahan sementara ditangguhkan. Silakan coba lagi sebentar.