Whatsapp

Informasi Visa

Merupakan tanggung jawab penumpang untuk memastikan mereka memiliki paspor yang sah, tes pra-keberangkatan (jika berlaku) dan dokumen perjalanan (visa, dll.) serta mematuhi persyaratan masuk, keluar, transit, atau persyaratan lain dari negara yang mereka tuju.

Penumpang dapat ditolak masuk ke suatu negara jika mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang disyaratkan. Sindo Ferry tidak akan bertanggung jawab dengan cara apa pun atas segala konsekuensi yang timbul karena Anda tidak memiliki dokumen perjalanan yang disyaratkan atau sah.

KE INDONESIA

Paspor

Paspor atau dokumen perjalanan Anda harus berlaku setidaknya enam (6) bulan setelah tanggal masuk.

Visa

Negara/Paspor yang TIDAK MEMERLUKAN VISA untuk kunjungan singkat.

Jika Anda memegang paspor yang dikeluarkan oleh salah satu negara berikut, visa tidak diperlukan:

Negara yang Tidak Memerlukan Visa
Brunei
Kamboja
Malaysia
Singapura
Vietnam
Filipina
Laos
Myanmar
Thailand

Pemberitahuan Penting: Anda hanya diizinkan tinggal di Indonesia hingga 30 hari tanpa visa dan hanya untuk tujuan rekreasi. Jika Anda pergi ke Indonesia untuk tujuan bisnis, Anda disarankan untuk mengajukan visa bisnis.

VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN (VOA)

KEBIJAKAN VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN 7 HARI KEPULAUAN RIAU

  1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan 7 hari yang baru kini tersedia untuk pengunjung ke Kepulauan Riau dengan biaya Rp250.000. Visa ini hanya tersedia untuk pembelian secara offline.
  2. Visa ini hanya berlaku untuk masa tinggal maksimum 7 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Biaya Visa adalah Rp500.000,00 untuk masa tinggal hingga 30 hari di Indonesia. Harap pastikan Anda memiliki dokumen berikut siap sebelum mengajukan VOA:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimum 6 bulan dan berisi setidaknya satu halaman visa yang belum terpakai untuk stiker visa-on-arrival
  2. Isi kartu Kedatangan/Keberangkatan
  3. Tiket pulang atau perjalanan keluar
  4. Siapkan jumlah Rupiah yang tepat untuk pembayaran biaya VOA guna memastikan proses aplikasi yang lancar

96 negara berikut memenuhi syarat untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan:

A B C
Albania
Andorra
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bahrain
Belarus
Belgia
Bosnia Herzegovina
Brazil
Brunei Darussalam
Bulgaria
Kamboja
Kanada
Chili
Tiongkok
Kolombia
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
D E F
Denmark Ekuador
Mesir
Estonia
Finlandia
Prancis
G H I
Jerman
Yunani
Guatemala
Hong Kong SAR
Hungaria
Islandia
India
Irlandia
Italia
J K L
Jepang
Yordania
Kazakhstan
Kenya
Kuwait
Laos
Latvia
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
M N O
Makau SAR
Malaysia
Maladewa
Malta
Meksiko
Monako
Maroko
Mozambik
Myanmar
Nepal
Belanda
Selandia Baru
Norwegia
Oman
P Q R
Palestina
Papua Nugini
Peru
Filipina
Polandia
Portugal
Qatar Rumania
Rusia
Rwanda
S T U
San Marino
Arab Saudi
Serbia
Seychelles
Singapura
Slovakia
Slovenia
Afrika Selatan
Korea Selatan
Spanyol
Sri Lanka
Suriname
Swedia
Swiss
Taiwan, Republic of China
Tanzania
Thailand
Timor-Leste
Tunisia
Turki
Ukraina
Uni Emirat Arab
Britania Raya
Amerika Serikat
Uzbekistan
V
Kota Vatikan
Venezuela
Vietnam

Negara yang tidak tercantum di atas harus mengajukan Visa terlebih dahulu di Kedutaan Besar Indonesia yang berlokasi di:

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA

7 Chatsworth Road
Singapore 249761
Tel: +65 6737 7422
Fax: +65 6737 5037 / +65 6235 5783
Email: singapore.kbri@kemlu.go.id (for visa inquiries)
Website: https://kemlu.go.id/singapore/en

Office Hours:
Mon-Thu: 8:30 AM - 1:00 PM, 2:00 PM - 5:00 PM
Fri: 8:30 AM - 12:30 PM, 2:30 PM - 5:00 PM
Sat: Closed

CATATAN: Ini hanya panduan. Sindo Ferry merekomendasikan Anda untuk menghubungi Kedutaan Besar Indonesia untuk informasi terbaru. Persyaratan visa dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

KE SINGAPURA

Jika Anda memegang Paspor Indonesia dan berkunjung untuk alasan sosial, visa tidak diperlukan.

Namun, Anda diwajibkan melalui pemeriksaan imigrasi saat tiba di Singapura dan harus memenuhi persyaratan dasar berikut:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
  2. Dana yang cukup untuk menanggung masa tinggal yang dimaksudkan di Singapura
  3. Tiket pulang/keluar yang telah dikonfirmasi
  4. Fasilitas masuk ke tujuan selanjutnya, mis. Visa
  5. Kirim Kartu Kedatangan SG dengan deklarasi kesehatan elektronik dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Untuk kebangsaan lain, Anda disarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar Singapura terdekat untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi www.ica.gov.sg untuk informasi lebih lanjut.

CATATAN: ini hanya panduan. Sindo Ferry merekomendasikan Anda untuk menghubungi Kedutaan Besar Singapura untuk informasi terbaru. Persyaratan visa dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

BEBAS VISA BAGI PENDUDUK TETAP SINGAPURA

Penduduk Tetap Singapura (pemegang Kartu Identitas Biru) dari negara-negara yang memenuhi syarat untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) kini dibebaskan dari keharusan mendapatkan VOA saat mengunjungi Batam, Bintan, dan Balai Karimun, Indonesia. Pembebasan ini memungkinkan pelancong yang memenuhi syarat untuk tinggal hingga 4 hari, dihitung dari hari masuk.

Ketentuan:

  1. Pembebasan ini hanya berlaku untuk kota Batam, Bintan, dan Balai Karimun.
  2. Masa tinggal 4 hari tidak dapat diperpanjang. Untuk masa tinggal lebih dari 4 hari, VOA harus diperoleh saat kedatangan.
  3. Pembebasan ini hanya berlaku untuk Penduduk Tetap Singapura dari negara-negara yang memenuhi syarat untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Pemegang PR Singapura dari negara yang tidak memenuhi syarat VOA tidak memenuhi syarat untuk pembebasan ini.
  4. WAJIB: Kartu Identitas Biru Singapura fisik harus ditunjukkan kepada otoritas imigrasi saat masuk.

Pembebasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri M.HH-1.GR.01.07 dan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2024 tentang peraturan Visa Kunjungan Bebas. Untuk informasi lebih lanjut, pelancong disarankan untuk berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Indonesia.

Golf Ball Golf Field