Merupakan tanggung jawab penumpang untuk memastikan mereka memiliki paspor yang sah, tes pra-keberangkatan (jika berlaku) dan dokumen perjalanan (visa, dll.) serta mematuhi persyaratan masuk, keluar, transit, atau persyaratan lain dari negara yang mereka tuju.
Penumpang dapat ditolak masuk ke suatu negara jika mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang disyaratkan. Sindo Ferry tidak akan bertanggung jawab dengan cara apa pun atas segala konsekuensi yang timbul karena Anda tidak memiliki dokumen perjalanan yang disyaratkan atau sah.
Paspor
Paspor atau dokumen perjalanan Anda harus berlaku setidaknya enam (6) bulan setelah tanggal masuk.
Visa
Negara/Paspor yang TIDAK MEMERLUKAN VISA untuk kunjungan singkat.
Jika Anda memegang paspor yang dikeluarkan oleh salah satu negara berikut, visa tidak diperlukan:
| Negara yang Tidak Memerlukan Visa | ||
|---|---|---|
| Brunei Kamboja Malaysia |
Singapura Vietnam Filipina |
Laos Myanmar Thailand |
Pemberitahuan Penting: Anda hanya diizinkan tinggal di Indonesia hingga 30 hari tanpa visa dan hanya untuk tujuan rekreasi. Jika Anda pergi ke Indonesia untuk tujuan bisnis, Anda disarankan untuk mengajukan visa bisnis.
VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN (VOA)
KEBIJAKAN VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN 7 HARI KEPULAUAN RIAU
Biaya Visa adalah Rp500.000,00 untuk masa tinggal hingga 30 hari di Indonesia. Harap pastikan Anda memiliki dokumen berikut siap sebelum mengajukan VOA:
96 negara berikut memenuhi syarat untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan:
| A | B | C |
|---|---|---|
| Albania Andorra Argentina Armenia Australia Austria |
Bahrain Belarus Belgia Bosnia Herzegovina Brazil Brunei Darussalam Bulgaria |
Kamboja Kanada Chili Tiongkok Kolombia Kroasia Siprus Republik Ceko |
| D | E | F |
| Denmark | Ekuador Mesir Estonia |
Finlandia Prancis |
| G | H | I |
| Jerman Yunani Guatemala |
Hong Kong SAR Hungaria |
Islandia India Irlandia Italia |
| J | K | L |
| Jepang Yordania |
Kazakhstan Kenya Kuwait |
Laos Latvia Liechtenstein Lituania Luksemburg |
| M | N | O |
| Makau SAR Malaysia Maladewa Malta Meksiko Monako Maroko Mozambik Myanmar |
Nepal Belanda Selandia Baru Norwegia |
Oman |
| P | Q | R |
| Palestina Papua Nugini Peru Filipina Polandia Portugal |
Qatar | Rumania Rusia Rwanda |
| S | T | U |
| San Marino Arab Saudi Serbia Seychelles Singapura Slovakia Slovenia Afrika Selatan Korea Selatan Spanyol Sri Lanka Suriname Swedia Swiss |
Taiwan, Republic of China Tanzania Thailand Timor-Leste Tunisia Turki |
Ukraina Uni Emirat Arab Britania Raya Amerika Serikat Uzbekistan |
| V | ||
| Kota Vatikan Venezuela Vietnam |
Negara yang tidak tercantum di atas harus mengajukan Visa terlebih dahulu di Kedutaan Besar Indonesia yang berlokasi di:
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA
7 Chatsworth Road
Singapore 249761
Tel: +65 6737 7422
Fax: +65 6737 5037 / +65 6235 5783
Email: singapore.kbri@kemlu.go.id (for visa inquiries)
Website: https://kemlu.go.id/singapore/en
Office Hours:
Mon-Thu: 8:30 AM - 1:00 PM, 2:00 PM - 5:00 PM
Fri: 8:30 AM - 12:30 PM, 2:30 PM - 5:00 PM
Sat: Closed
CATATAN: Ini hanya panduan. Sindo Ferry merekomendasikan Anda untuk menghubungi Kedutaan Besar Indonesia untuk informasi terbaru. Persyaratan visa dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jika Anda memegang Paspor Indonesia dan berkunjung untuk alasan sosial, visa tidak diperlukan.
Namun, Anda diwajibkan melalui pemeriksaan imigrasi saat tiba di Singapura dan harus memenuhi persyaratan dasar berikut:
Untuk kebangsaan lain, Anda disarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar Singapura terdekat untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi www.ica.gov.sg untuk informasi lebih lanjut.
CATATAN: ini hanya panduan. Sindo Ferry merekomendasikan Anda untuk menghubungi Kedutaan Besar Singapura untuk informasi terbaru. Persyaratan visa dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Penduduk Tetap Singapura (pemegang Kartu Identitas Biru) dari negara-negara yang memenuhi syarat untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) kini dibebaskan dari keharusan mendapatkan VOA saat mengunjungi Batam, Bintan, dan Balai Karimun, Indonesia. Pembebasan ini memungkinkan pelancong yang memenuhi syarat untuk tinggal hingga 4 hari, dihitung dari hari masuk.
Ketentuan:
Pembebasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri M.HH-1.GR.01.07 dan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2024 tentang peraturan Visa Kunjungan Bebas. Untuk informasi lebih lanjut, pelancong disarankan untuk berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Indonesia.