Loading...
Whatsapp
SindoFerry

Informasi Visa

Merupakan tanggung jawab penumpang untuk memastikan mereka memiliki paspor yang sah, tes pra-keberangkatan (jika berlaku) dan dokumen perjalanan (visa, dll.) serta mematuhi persyaratan masuk, keluar, transit, atau persyaratan lain dari negara yang mereka tuju.

Penumpang dapat ditolak masuk ke suatu negara jika mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang disyaratkan. Sindo Ferry tidak akan bertanggung jawab dengan cara apa pun atas segala konsekuensi yang timbul karena Anda tidak memiliki dokumen perjalanan yang disyaratkan atau sah.

Persyaratan Paspor

Paspor atau dokumen perjalanan Anda harus berlaku setidaknya enam (6) bulan setelah tanggal masuk.

Persyaratan Visa & Masuk

Negara/Paspor yang TIDAK MEMERLUKAN VISA untuk kunjungan singkat.

Jika Anda memegang paspor yang dikeluarkan oleh salah satu negara berikut, visa tidak diperlukan:

Negara Bebas Visa

16 negara
  • Brunei Darussalam
  • Kamboja
  • Laos
  • Malaysia
  • Myanmar
  • Filipina
  • Singapura
  • Thailand
  • Vietnam
  • Timor-Leste
  • Suriname
  • Kolombia
  • Hong Kong SAR
  • Türkiye
  • Brasil
  • Peru

Daftar ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Harap periksa daftar terbaru di situs resmi imigrasi sebelum Anda bepergian. Lihat daftar resmi

Warga negara asing yang memegang status Permanent Resident (PR) Singapura juga memenuhi syarat untuk masuk tanpa visa ke Indonesia apabila tiba melalui salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan di bawah ini.

Anda wajib menunjukkan kartu Permanent Resident Singapura (Blue IC) yang masih berlaku saat kedatangan. Fasilitas bebas visa ini hanya berlaku jika masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang tercantum di bawah ini.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Ditetapkan

  • Nongsa Terminal Bahari
  • Marina Teluk Senimba
  • Batam Centre
  • Citra Tri Tunas
  • Sekupang
  • Sri Bintan Pura
  • Bandar Bentan Telani Lagoi
  • Tanjung Balai Karimun

Pemberitahuan Penting: Anda hanya diizinkan tinggal di Indonesia hingga 30 hari tanpa visa dan hanya untuk tujuan rekreasi. Jika Anda pergi ke Indonesia untuk tujuan bisnis, Anda disarankan untuk mengajukan visa bisnis.

KEBIJAKAN VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN 7 HARI KEPULAUAN RIAU

  1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan 7 hari yang baru kini tersedia untuk pengunjung ke Kepulauan Riau dengan biaya Rp250.000. Visa ini hanya tersedia untuk pembelian secara offline.
  2. Visa ini hanya berlaku untuk masa tinggal maksimum 7 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Biaya Visa adalah Rp500.000,00 untuk masa tinggal hingga 30 hari di Indonesia. Harap pastikan Anda memiliki dokumen berikut siap sebelum mengajukan VOA:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimum 6 bulan dan berisi setidaknya satu halaman visa yang belum terpakai untuk stiker visa-on-arrival
  2. Isi kartu Kedatangan/Keberangkatan
  3. Tiket pulang atau perjalanan keluar
  4. Siapkan jumlah Rupiah yang tepat untuk pembayaran biaya VOA guna memastikan proses aplikasi yang lancar

Negara yang Memenuhi Syarat Visa on Arrival

98 negara
  • Albania
  • Andorra
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Belarus
  • Belgia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Brasil
  • Brunei Darussalam
  • Bulgaria
  • Kamboja
  • Kanada
  • Cile
  • Tiongkok
  • Kolombia
  • Kroasia
  • Siprus
  • Republik Ceko
  • Denmark
  • Ekuador
  • Mesir
  • Estonia
  • Finlandia
  • Prancis
  • Jerman
  • Yunani
  • Guatemala
  • Hong Kong SAR
  • Hungaria
  • Islandia
  • India
  • Irlandia
  • Italia
  • Jepang
  • Yordania
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kuwait
  • Laos
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Lituania
  • Luksemburg
  • Makau SAR
  • Malaysia
  • Maladewa
  • Malta
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Monako
  • Mongolia
  • Maroko
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Norwegia
  • Oman
  • Palestina
  • Papua Nugini
  • Peru
  • Filipina
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Rumania
  • Rusia
  • Rwanda
  • Arab Saudi
  • Serbia
  • Seychelles
  • Singapura
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Korea Selatan
  • Spanyol
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Taiwan, Republik Tiongkok
  • Tanzania
  • Thailand
  • Timor-Leste
  • Tunisia
  • Türkiye
  • Ukraina
  • Uni Emirat Arab
  • Britania Raya
  • Amerika Serikat
  • Uzbekistan
  • Kota Vatikan
  • Venezuela
  • Vietnam

Daftar ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Harap periksa daftar terbaru di situs resmi imigrasi sebelum Anda bepergian. Lihat daftar resmi

Negara yang tidak tercantum di atas harus mengajukan Visa terlebih dahulu di Kedutaan Besar Indonesia yang berlokasi di:

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA

7 Chatsworth Road
Singapore 249761
Telp: +65 6737 7422
Faks: +65 6737 5037 / +65 6235 5783
Email: singapore.kbri@kemlu.go.id (untuk pertanyaan visa)
Situs Web: https://kemlu.go.id/singapore/en

Jam Kerja:
Senin-Kamis: 8:30 - 13:00, 14:00 - 17:00
Jumat: 8:30 - 12:30, 14:30 - 17:00
Sabtu: Tutup

Warga negara dari negara dan entitas berikut dikenakan Calling Visa. Calling Visa tidak memenuhi syarat untuk bebas visa maupun Visa on Arrival, dan memerlukan izin khusus dari otoritas Indonesia.

Jika Anda memegang paspor yang diterbitkan oleh salah satu negara ini, Anda harus mengajukan visa yang sesuai terlebih dahulu di Kedutaan Besar Indonesia sebelum bepergian.

Negara Calling Visa

6 negara
  • Afghanistan
  • Israel
  • Liberia
  • Nigeria
  • Korea Utara
  • Somalia

Daftar ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Harap periksa daftar terbaru di situs resmi imigrasi sebelum Anda bepergian. Lihat daftar resmi

Pemberitahuan Penting: Pemrosesan Calling Visa memerlukan izin terlebih dahulu dan dapat memakan waktu tambahan. Harap hubungi Kedutaan Besar Indonesia jauh sebelum tanggal perjalanan yang Anda rencanakan.

Kartu Kedatangan Elektronik

All Indonesia

All Indonesia Arrival Card

Dalam 3 hari sebelum kedatangan

Lengkapi deklarasi kedatangan bea cukai dan imigrasi elektronik Anda secara online dalam 3 hari (72 jam) sebelum kedatangan Anda di Indonesia.

Kirim online

Ini adalah layanan pemerintah gratis. Berhati-hatilah terhadap situs web pihak ketiga yang mengenakan biaya.

BEBAS VISA BAGI PENDUDUK TETAP SINGAPURA

Penduduk Tetap Singapura (pemegang Kartu Identitas Biru) dari negara-negara yang memenuhi syarat untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) kini dibebaskan dari keharusan mendapatkan VOA saat mengunjungi Batam, Bintan, dan Balai Karimun, Indonesia. Pembebasan ini memungkinkan pelancong yang memenuhi syarat untuk tinggal hingga 4 hari, dihitung dari hari masuk.

Ketentuan:

  1. Pembebasan ini hanya berlaku untuk kota Batam, Bintan, dan Balai Karimun.
  2. Masa tinggal 4 hari tidak dapat diperpanjang. Untuk masa tinggal lebih dari 4 hari, VOA harus diperoleh saat kedatangan.
  3. Pembebasan ini hanya berlaku untuk Penduduk Tetap Singapura dari negara-negara yang memenuhi syarat untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Pemegang PR Singapura dari negara yang tidak memenuhi syarat VOA tidak memenuhi syarat untuk pembebasan ini.
  4. WAJIB: Kartu Identitas Biru Singapura fisik harus ditunjukkan kepada otoritas imigrasi saat masuk.

Pembebasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri M.HH-1.GR.01.07 dan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2024 tentang peraturan Visa Kunjungan Bebas. Untuk informasi lebih lanjut, pelancong disarankan untuk berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Indonesia.

CATATAN: Ini hanya panduan. Sindo Ferry merekomendasikan Anda untuk menghubungi Kedutaan Besar Indonesia untuk informasi terbaru. Persyaratan visa dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Persyaratan Visa & Masuk

Jika Anda memegang Paspor Indonesia dan berkunjung untuk alasan sosial, visa tidak diperlukan.

Namun, Anda diwajibkan melalui pemeriksaan imigrasi saat tiba di Singapura dan harus memenuhi persyaratan dasar berikut:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
  2. Dana yang cukup untuk menanggung masa tinggal yang dimaksudkan di Singapura
  3. Tiket pulang/keluar yang telah dikonfirmasi
  4. Fasilitas masuk ke tujuan selanjutnya, mis. Visa

Untuk kebangsaan lain, Anda disarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar Singapura terdekat untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi www.ica.gov.sg untuk informasi lebih lanjut.

Kartu Kedatangan Elektronik

MyICA

SG Arrival Card (SGAC)

Dalam 3 hari sebelum kedatangan

Kirimkan SG Arrival Card beserta deklarasi kesehatan elektronik Anda secara online dalam 3 hari (72 jam) sebelum kedatangan Anda di Singapura.

Kirim online

Ini adalah layanan pemerintah gratis. Berhati-hatilah terhadap situs web pihak ketiga yang mengenakan biaya.

CATATAN: ini hanya panduan. Sindo Ferry merekomendasikan Anda untuk menghubungi Kedutaan Besar Singapura untuk informasi terbaru. Persyaratan visa dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Golf Ball Golf Field